Apakah Perangkat Desa Boleh Mendapat BLT Dana Desa
Apakah Perangkat Desa Boleh Mendapat BLT Dana Desa
Telah kita ketahui bersama bahwa Beberapa waktu yang lalu Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), melalui menterinya Abdul Halim Iskandar menjelaskan bahwa, program Bantuan langsungTunai (BLT) yang bersumber dari dana desa tetap akan dilanjutkan pada tahun 2021
Lebih lanjut Abdul Halim Iskandar juga mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran ( SE ) kepada seluruh Kepala Desa agar segera melakukan pembahasan APBDes 2021, termasuk pengalokasian untuk Bantuan Lansung Tunai (BLT) Dana Desa dengan basis data 2020.
Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini untuk mempercepat pelaksanaan Bantuan lansung Tunai (BLT) dana desa tahun 2021, Padat karya Tunai Desa (PKTD), serta prioritas penggunaan dana desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 13 Tahun 2020
Kriteria Penerima BLT Dana Desa
Kriteria Penerima BLT Dana Desa, Menteri Abdul Halim Iskandar menjelaskan bahwa kriteria penerima BLT Dana Desa adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian
Kehilangan Pekerjaan atau Mata Pencaharian ini merupakan kriteria utama, kemudian data tersebut di dikonsultasikan dan cek dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Jadi tidak menggunakan 14 kriteria Program Keluarga Harapan (PKH), kriteria utamanya adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian karena terdampak Covid-19, sehingga pendataannya berbasis Rukun Tetangga (RT)
Selain kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian, kriteria penerima BLT Dana Desa adalah seseorang yang belum pendapatkan dana PKH, Kartu Prakerja maupun bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya
Pendataan orang miskin sebagai calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diserahkan sepenuhnya ke pemerintah desa melalui musyawarah desa. Kementerian hanya memberi arahan dari skala penggunaan dana desa supaya sesuai dengan kebijakan strategi pembangunan nasional
Apakah Perangkat Desa Boleh Mendapat BLT Dana Desa
Kalau kita cermati uraian diatas, timbul pertanyaan apakah perangkat desa juga boleh mendapatkan BLT Dana Desa ?
Menurut pendapat admin, perangkat desa ( sekretaris desa, kasi, kaur dan kepala dusun ) tidak termasuk atau tidak memenuhi kriteria menerima BLT Dana Desa
Karena perangkat desa tidak merasakan dampak langsung Covid-19 dalam hal pendapatan / penghasilan ( gaji atau siltap ), walaupun mungkin ada rekan-rekan perangkat desa di sebagaian daerah lain ada yang mengalami pengurangan jumlah gaji atau siltap yang diterimanya
Tetapi gaji atau siltap tersebut tidaklah hilang sepenuhnya dan bahkan ada yang mengalami menundaan " molor " dalam penyaluran gaji atau siltap mereka
Hal ini juga menjaga agar tidak terjadi “ kegaduhan “ di masyarakat, bisa dibayangkan apabila sesorang perangkat desa mendapatkan bantuan BLT Dana Desa ?? …. jelas “ cemoohan, cacian dll “ dari masyarakat yang didapatkan
Kesimpulan
Alangkah bijaknya kalau perangkat desa tidak ikut mendapatkan BLT Dana Desa, walaupun perangkat desa sudah berkerja keras menguras tenaga dan fikiran untuk mendata, menyeleksi, dan memutuskan siapa saja masyarakatnya yang berhak menerima BLT Dana Desa
Keputusan calon penerima BLT Dana Desa ditetapkan berdasarkan musyawarah desa dengan berpedoman pada basis data 2020 dan DTKS dan dituangkan kedalam APBDes Tahun Anggaran 2021 ( percepatan BLT Dana Desa 2021 )
Posting Komentar untuk " Apakah Perangkat Desa Boleh Mendapat BLT Dana Desa"