Cetak KK dan Akte Pencatatan Sipil Cukup Pakai Kerta HVS - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Cetak KK dan Akte Pencatatan Sipil Cukup Pakai Kerta HVS


Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan

Menetapkan : Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan

Menimbang :  

  • a. bahwa  untuk  efisiensi, efektivitas, dan kemudahan dalam Administrasi Kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan;
  • b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga,Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2015 tentang Spesifikasi Blangko serta Formulasi Kalimat dalam Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2015 tentang Spesifikasi Blangko serta Formulasi Kalimat dalam Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.


Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 tahun 2019 dijelaskan bahwa blangko Kartu Keluarga (KK) dan Akta Pencatatan Sipil lainnya, akan menggunakan blangko kertas HVS A4 80 gr pada dokumen kependudukan


SPESIFIKASI FORMULIR DAN BUKU

Pasal 12

Spesifikasi Formulir pengajuan pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Formulir yang digunakan dalam Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari :

  1. Bahan baku : Kertas HVS 80 gr
  2. Ukuran     : A4
  3. Jumlah     : 1 (satu) rangkap
  4. Warna      : Putih


Dengan adanya Peraturan Menteri ini diharapkan pelayanan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, dan lainnya lebih cepat diproses/diterbitkan, karena tidak ada lagi alasan terkendala kekurangan blangko ataupun adanya keterlambatan pengiriman blangko sehingga menghambat proses penerbitan dokumen kependudukan tersebut 

Artikel terkait : 

Yang mana kita ketahui sebelum adanya Peraturan Menteri ini, untuk mencetak dokumen kependudukan harus menggunakan blangko jenis kertas security printing berhologram 


Demikian artikel admin kali ini semoga bermanfaat



Posting Komentar untuk "Cetak KK dan Akte Pencatatan Sipil Cukup Pakai Kerta HVS"