Memungut Biaya Pengurusan KK dan KTP Dapat Dipidana Penjara - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Memungut Biaya Pengurusan KK dan KTP Dapat Dipidana Penjara

IlustrasiKTP/JawaPos.com


Kali ini admin akan membahas tentang pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara geratis alias tanpa ada pungutan biaya apapun dari penduduk

Seperti biasa, terlebih dahulu admin akan berbagi informasi seputar dokumen kependudukan kepada sobat semua


Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain

Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.

Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil. 

Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten lKota. 

Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.


Baiklah kembali kepokok pembahasan, Memungut Biaya Pengurusan KK dan KTP Dapat Dipidana Penjara

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan 

Pada Pasal 22 berbunyi, Bupati/wali kota melaksanakan kewenangan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e secara terus menerus, cepat, tepat, mudah, dan tidak memungut biaya dari Penduduk.


Sedangkan didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Kususnya pada Pasal 95B berbunyi, Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Artikel terkait : Cara Mudah Cetak Kartu Keluarga dan Dokumen Kependudukan di Rumah

Dari kedua produk hukum tersebut diatas jelas dikatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara geratis alias tanpa ada pungutan biaya dari penduduk, dan apabila terjadi pungutan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda

Geratis maksudnya adalah yang bersangkutan (pembuat dokumen) datang langsung ke Kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mengeluarkan dokumen kependudukan tersebut tanpa melalui perantara siapapun (diurus sendiri)


Dan sekarang timbul pertanyaan, Bagaimana jika dalam pengurusan dokumen kependudukan, pemohon minta bantuan kepada orang lain untuk membantu pengurusan dokumen kependudukan?, dengan alasan misalnya jarak antara rumah pemohon dengan Kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sangatlah jauh, bahkan hingga puluhan kilo meter

Sehingga pemohon memberikan “uang“ kepada orang lain yang dimintai bantuannya sebagai biaya “transport” guna pengurusan dokumen kependudukan tersebut? Apakah hal ini juga bisa dikatakan sebagai pungutan liar (pungli) dan dapat dikenai sanksi pidana atau denda?

Artikel terkait : Cetak KK dan Akte Pencatatan Sipil Cukup Pakai Kerta HVS

Dalam KBBI disebutkan bahwa pengurusan adalah proses, cara, perbuatan mengurus, sedangkan penerbitan adalah proses, cara, perbuatan menerbitkan

Menurut admin yang merupakan pengurusan dokumen kependudukan adalah proses dan pencatatan biodata penduduk, perekaman penduduk, kelengkapan dokumen pendukung, sebagai dokumen pengantar/persyaratan untuk penerbitan dokumen kependudukan

Sedangkan penerbitan dokumen kependudukan adalah proses/cara menerbitkan atau pencetakan dokumen kependudukan

Sehingga admin menyimpulkan bahwa proses mengantarkan dokumen/persyaratan pembuatan data kependudukan (transportasinya) dari rumah ketempat penerbitan dokumen kependudukan (Kecamatan atau Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) tidak termasuk dalam proses pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan

Apakah jika pemohon mengurus sendiri dokumen kependudukan tersebut dari rumah ke kantor penerbitan dokumen kependudukan yang jaraknya cukup jauh tidak memerlukan biaya?

Apakah jika pemohon menggunakan kendaraan umum atau kendaraan pribadi tidak mengeluarkan biaya?

Dan apakah salah jika pemohon memberikan “uang” kepada orang lain “sebagai bisya transport atau ucapan terima kasih” karena telah membantu dalam pembuatan dokumen tersebut?


Disini admin tidak mengatakan bahwa memberikan “uang” kepada orang lain sebagai “transport” dalam pembuatan dokumen kependudukan adalah benar dan sah (tetapi menurut admin lumrah dan wajar saja jika ada biaya)

Maaf admin hanya menyampaikan pendapat atau pandangan dan boleh jadi apa yang admin sampaikan ini, berbeda dengan pendapat sobat sekalian 

 

Posting Komentar untuk "Memungut Biaya Pengurusan KK dan KTP Dapat Dipidana Penjara"