NIPD Sudahkah Perangkat Desa Mengisi Format Pendataan - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

NIPD Sudahkah Perangkat Desa Mengisi Format Pendataan


Perangkat Desa saat ini patut bersyukur, karena melalui Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang telah berhasil menorehkan sejarah. Perjuangan PPDI mengenai berbagai isue dan tuntutannya satu demi satu sudah membuahkan hasil.

Seperti perjuangan mengenai Penghasilan Tetap (Siltap) bagi Perangkat Desa se-Indonesia telah disetujui oleh Pemerintah yaitu disetarakan dengan gaji PNS Gol IIa

Selanjutnya mengenai tuntutan untuk membuatkan / penerbitan Nomer Induk Perangkat Desa (NIPD) untuk pengakuan dan kekuatan perangkat desa, mengingat perangkat desa bukan jabatan politis, sehingga setelah adanya Pemihan Kepala Desa, sejumlah perangkat desa diberhentikan secara sepihak (tidak sesuai prosedur) oleh Kepala Desa yang baru.

Harapannya dengan pemberian NIPD, Perangkat Desa dapat menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan desa dalam membantu Kepala Desa, bisa lebih terjamin (merasa aman, nyaman) dalam bekerja dan dari kemungkinan tindakan “pemecatan sepihak” dari Kepada Desa yang tidak sesuai dengan prosedur

Lantas bagaimana kabar NIPD ditahun 2021 ini ? hal ini mungkin yang menjadi pertanyaan dari sebagian besar sobat Perangkat Desa se-Indonesia

Memang pada tahun 2020 yang lalu dan tahun 2021 ini ada beberapa daerah yang sudah menerbitkan dan membagikan NIPD kepada Perangkat Desa, akan tetapi prosentasinya masih sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah Perangkat Desa yang ada sekarang ini

Kementrian Dalam Negeri pernah mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor :141/978/SJ, Hal : Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia

Apakah sobat Perangkat Desa sudah pernah membuat atau mengisi Format Pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang merupakan lampiran dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor :141/978/SJ tersebut diatas, karena data tersebut yang akan digunakan sebagai dasar dan pertimbangan penerbitan NIPD

Jika sobat belum pernah membuat atau mengisi format data tersebut, ya wajar kalau seandainya NIPD belum diterbitkan, atau justru sobat Perangkat Desa belum tahu bagaimana bentuk format tersebut? Jika belum, admin akan memberikan contohnya yang admin telah rubah dalam basis excel, sobat bisa mendownloadnya di link blog ini

Artikel terkait : Penerbitan NIPD Secara Nasional

Berikut ini kutipan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/978/SJ :

Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa untuk mendorong terwujudnyadesa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sebagaimana kita pahami bersama, bahwa dalam kedudukannya sebagai lembaga pemerintah, desa memegang peranan strategis untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pemerintahan dan kemasyarakatan dalam lingkup kewenangan desa, seperti meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, pengurangan kemiskinan, memajukan perekonomian masyarakat desa, penyelamatan lingkungan serta penanggulangan bencana.

2. Dalam kedudukannya yang demikian strategis, dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 5 ayat (3) bahwa masa kerja Perangkat Desa sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terus menerus untuk mendorong terwujudnya Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai birokrat profesional.

3. Sebagai langkah awal dalam meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka salah satu kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jendera Bina Pemerintahan Desa adalah melaksanakan pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dilanjutkan dengan fasilitasi program pemberian Nomor lnduk Kepala Desa dan Nomor lnduk Perangkat Desa.

4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan hormat diminta bantuan Saudara untuk:

  1. Melakukan pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta menyusun jadwal Pilkades untuk 6 (enam) tahun pertama dan 6 (enam) tahun kedua dengan susunan sebagaimana format terlampir
  2. Menyampaikan data Kepala Desa dan Perangkat Desa hasil pendataan serta jadwal Pilkades sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Menteri Dalam Negeri u.p.Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dalam bentuk hard copy dan soft copy berbasis excel.


Contoh Format Pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan admin sertakan contoh cara pengisian data, klik link dibawah ini




4 komentar untuk "NIPD Sudahkah Perangkat Desa Mengisi Format Pendataan"

  1. d desa saya mh boro" d pungsikan kasi pelayann

    BalasHapus
  2. Maaf .. seharusnya semua perangkat desa bekerja sesuai tupoksinya

    BalasHapus
  3. maaf sebelumnya saran saya KADES tausahlah dibuatkan NIPD Jabatannya sampai 5 tahun aja tausahlah

    BalasHapus