Tugas dan Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum Terlengkap - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Tugas dan Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum Terlengkap

Tugas dan Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum Desa

Sebelum admin membahas lebih jauh tentang Tugas Dan Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa, terlebih dahulu admin akan memberikan sekilas gambaran mengenai Kaur Tata Usaha dan Umum Desa

Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan :

  1. Urusan tata usaha dan umum
  2. Urusan keuangan
  3. Urusan perencanaan

dan paling  sedikit  2  (dua) urusan yaitu 

  1. Urusan umum dan perencanaan
  2. Urusan keuangan

Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan.


Kepala urusan tata usaha dan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat

Kepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan


Untuk melaksanakan tugas kepala urusan tata usaha dan umum mempunyai fungsi urusan ketata usahaan seperti :

  1. Tata naskah
  2. Administrasi surat menyurat
  3. Arsip
  4. Ekspedisi
  5. Penataan administrasi perangkat desa
  6. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor
  7. Penyiapan rapat
  8. Pengadministrasian aset
  9. Inventarisasi
  10. Perjalanan dinas
  11. Dan pelayanan umum


Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum juga merupakan perangkat Desa yang  berkedudukan sebagai unsur  staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas PPKD


Tugas Kaur Tata Usaha dan Umum Desa sebagai PPKD adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. Menyusun DPA, DPPA dan DPAL sesuai bidang tugasnya
  5. Menandatangani perjanjian kerjasama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa.


Tupoksi dan tanggungjawab Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa dalam pelaksana kegiatan anggaran pemerintahan desa (APBDes), terdiri dari 4 bidang yaitu :

1.Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa :

  1. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)
  2. Penyediaan Operasional BPD (ATK, perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, listrik/telpon, dll)
  3. Lain-lain Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa
  4. Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan
  5. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa
  7. lain-lain kegiatan sub bidang sarana dan prasarana pemerintahan Desa
  8. Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Kartu Keluarga, dll)
  9. Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa
  10. Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa


2.Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Dalam bidang 2, Kaur Tata Usaha dan Umum tidak mempunyai tugas dan tanggungjawab


3.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa : 

Dalam bidang 3, Kaur Tata Usaha dan Umum tidak mempunyai tugas dan tanggungjawab


4.Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa :

Begitu pula dalam bidang 4, Kaur Tata Usaha dan Umum tidak mempunyai tugas dan tanggungjawab


Hak Kaur Tata Usaha dan Umum Desa

Karena Kaur Tata Usaha dan Umum desa juga termasuk dalam Susunan Struktur Pemerintah Desa dan PPKD, sehingga Kaur Tata Usaha dan Umum desa juga mempunyain hak yang sama dengan perangkat desa yang lain, hak tersebut antarlain :

  • Berhak mendapatkan penghasilan tetap ( Siltap ) besarannya sesuai peraturan yang berlaku
  • Berhak mendapatkan tunjangan penghasilan ( tergantung dari kebijakan dan kemampuan pemerintah daerah dan pemerintah desa )
  • Berhak mendapatkan pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan kegiatan Kaur Tata Usaha dan Umum desa
  • Dan hak-hak lain yang diatur oleh peraturan daerah maupun peraturan desa
  • Mendapatkan Jaminan BBJS Kesehatan


Untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam membantu Kepala Desa, Kaur Tata Usaha dan Umum Desa diangkat oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan Kepala Desa berdasarkan Rekomendasi dari Camat


Demikian artikel admin kali ini, semoga bermanfaat


Sumber referensi : 

 


Posting Komentar untuk "Tugas dan Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum Terlengkap"