WARNING Pak Menteri Kepada Kepala Desa Terkait Pemecatan Perangkat Desa - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

WARNING Pak Menteri Kepada Kepala Desa Terkait Pemecatan Perangkat Desa

Sehubungan dengan meningkatnya intensitas pengaduan terkait tindakan kepala desa memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan peraturan perundang-udangan yang berdampak terhadap banyaknya sengketa Tata Usaha Negara antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa sehingga berpotensi menganggu kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa.


Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 141/4268/SJ, Sifat Sangat Penting, Perihal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa


Dikutip dari lembaran Surat Edaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa yang ditujukan kepada Bupati/Walikota Seluruh Indonesia


Berikut Isi Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa:

1. Dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintah desa, pemerintah berkomitmen menjadikan perangkat desa sebagai aparatur desa yang mampu memberikan dukungan optimal kepada Kepala Desa dalam melayani masyarakat, melaksanakan pembangunan, pembinaan masyarakat serta pemberdayaan masyarakat.


2. Salah satu kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pemerintah desa sebagai Aparatur Pemerintah Desa yang profesional adalah memberikan jaminan masa kerja sampai dengan usai genap 60 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta pemberian jaminan penghasilan tetap minimal setara PNS golongan II/a sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


3. Kebijan pemerintah ini diambil karena masih banyak yang tidak dipahami dan ditaati oleh Kepala Desa, sehingga banyak terjadi tindakan Kepala Desa yang memberhentikan Perangkat Desa tidak sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku.


4. Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri meminta para bupati/walikota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kepala Desa dengan langka-langkah sebagai berikut:

a. Melakukan pembekalan kepada kepala desa untuk membina perangkat desa khususnya terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di wilayah masing-masing untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan.

 

b. Menengaskan kepala desa untuk mempedomani ketentuan tentang Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 5 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yaitu:

1). Perangkat Desa diberhentikan karena alasan sebagai berikut:

      1. Meninggal dunia
      2. Permintaan sendiri atau
      3. Diberhentikan karena:

      • Usia perangkat desa sudah genap 60 tahun
      • Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
      • Berhalangan tetap
      • Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan
      • Melanggar larangan sebagai perangkat desa.


2) Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditetapkan oleh Kepala desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama bupati/walikota dan mendapat rekomendasi tertulis dari Camat.


c. Menegaskan kepada kepala desa bahwa Kepala Desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa diluar ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf b, kecuali telah diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati/walikita sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

 

d. Memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mentaati dan menegakkan peranturan perundang-udangan dalam hal ini ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 ayat (4) huruf d dan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Udang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Demikian kutipan dari Isi Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa, dan ini merupakan Warning !! atau Peringatan kepada Kepala Desa terkait dengan Maraknya Pemberhentikan Perangkat Desa oleh Kepala Desa Yang Tidak Sesuai dengan Prosedur



6 komentar untuk "WARNING Pak Menteri Kepada Kepala Desa Terkait Pemecatan Perangkat Desa"

  1. Tapi tetap saja banyak terjadi pemecatan tanpa prosedur yang benar. Tapi yang di pecat diam saja males lapor sana-sini.

    BalasHapus
  2. bisa mengadukan ke PTUN melalui PPDI

    BalasHapus
  3. Sy Sudah menang di PTUN bandung dan PTTUN jakarta, bahkan sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi kades sabajaya karawang tetap menolak hasil putusan ptun dan tidak ada sanksi dan teguran oleh bupati karawang.

    BalasHapus
  4. Masih banyak Perangkat Desa yang kerjanya tidak optimal, dan saat Pilkades mereka tidak NETRAL dan ikut"an berpihak pada salah satu Calon.
    Perangkat seperti inilah yang layak diberhentikan.... Karena masih banyak Putra-Putri Desa tersebut yang mumpuni dan profesional.

    BalasHapus
  5. Percuma pak warning dan warning tidak bisa memberikan efek jera karna ada kepentingan-kepentingan jadi surat maupun permendagru mereka tidak hargai

    BalasHapus
  6. Kenapa pemerintah hanya ribut soal perangkat Desa, kenapa tidak ribut dana desa yang hilang karena dikorupsi?

    BalasHapus