Batas Akhir Pendataan SDGs Desa 31 Mei Bagaimana Jika Belum Selesai - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Batas Akhir Pendataan SDGs Desa 31 Mei Bagaimana Jika Belum Selesai


Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Dr. (Hc) Abdul Halim Iskandar atau yang lebih akrab disapa Gus Menteri dalam acara Pertemuan Halal Bihalal yang diadakan secara virtual dengan Pendamping Desa seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting, yang digelar pada Rabu (19/05/2021).

Gus Menteri menyampaikan kepada peserta zoom meeting akan memberikan penghargaan kepada Desa yang telah menyelesaikan Pendataan SDGs Desa sesuai jadwal yaitu tanggal 31 Mei 2021.

Lebih lanjut Gus Menteri meminta agar Desa yang telah selesai melakukan pemutakhiran data berbasis SDGs Desa pada 31 Mei 2021 segera melaporkan kepada Kemendesa PDTT untuk diberikan Piagam Penghargaan Tingkat Utama dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia.

"Yang sudah selesai 31 Mei nanti tolong dilaporkan karena akan segera kita kirim piagam penghargaan Utama dalam menyelesaikan pemutakhiran desa berbasis SDGs desa, bagi desa yang selesai bulan juni dan juli nanti kita kasih juga piagamnya untuk memotivasi tapi nanti Grade nya bukan utama." terang Gus Menteri.

Gus Menteri dalam arahannya juga meminta kepada seluruh Pendamping Desa agar menyampaikan kepada Kepala Desa untuk mengejar penyelesaian pendataan dan pemutakhiran data berbasis SDGs desa pada akhir bulan Mei 2021 ini.

Jika  tidak bisa selesai pada bulan Mei, nanti bisa dilanjutkan pada bulan Juni atau bahkan sampai bulan Juli, artinya ada kelonggaran atau tambahan waktu yang diberikan oleh Menteri Desa dalam pelaksanaan pemutakhiran data berbasis SDGs Desa yang sebelumnya sesuai jadwal akan berakhir pada 31 Mei 2021.

Tambahan waktu atau kelonggaran yang diberikan oleh Gus Menteri tersebur sangatlah wajar dan tentunya mendapat sambutan yang sangat baik oleh Desa yang belum bisa menyelesaikan pendataan sesuai jadwal yaitu akhir Mei 2021.

Memang ada Desa yang bisa menyelesaikan pendataan SDGs Desa lebih awal sebelum tanggal 31 Mei, admin ambil contoh seperti Desa Pulosari dan Desa Pakel yang berada di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur. Kedua Desa ini merupakan Desa tercepat dalam menyelesaikan pemutakhiran data desa berbasis SDGs Desa.

Bagaimana dengan Desa lain ? Ada yang sudah bisa menyelesaikan pada bulan Mei, tetapi ada juga beberapa Desa yang belum bisa menyelesaikan pada bulan Mei ini, hal tersebut dikarenakan ada beberapa faktor yang menyebabkan belum terselesaikan pekerjaan pendataan SDGs Desa sesuai target.

Penyebab belum terselesaikannya pendataan SDGs Desa, antara lain karena kondisi medan yang cukup sulit untuk menjangkau rumah warga, adanya beberapa daerah yang sedang mengalami bencana alam seperti gempa bumi dll, dan yang paling sering dikeluhkan oleh para petugas pemutakhiran data adalah lemahnya signal jaringan (lemot) serta susahnya untuk masuk atau login ke link/aplikasi SDGs itu sendiri.

Kesimpulannya bahwa batas akhir pendataan pemutakhiran data SDGs Desa akan diperpanjang atau dilonggarkan hingga bulan Juli 2021 mendatang.



3 komentar untuk "Batas Akhir Pendataan SDGs Desa 31 Mei Bagaimana Jika Belum Selesai "

  1. Permisi Pak, Dari Provinsi NTT, Kabupaten Manggarai, Kecamatan Satar Mese Utara, Desa Renda
    Mau menyampaikan beberapa informasi terkait proses Pendataan.
    1. Pendataannya sudah diupload semuanya.
    2. Situs web resmi SDGS nya sekarang lagi eror, sehingga dalam proses pemutakhiran datanya lambat.
    Bagaimana caranya supaya kami bisa mempercepat pemutakhiran datanya sesuai dengan basis SDGS,

    BalasHapus
  2. Coba sobat download aplikasi versi 1.8

    BalasHapus
  3. https://api-sdgs.kemendesa.go.id/index.html

    BalasHapus