Revisi UU Desa, Jabatan Pimpinan Perangkat Desa Berakhir Bersamaan Dengan Jabatan Kades - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Revisi UU Desa, Jabatan Pimpinan Perangkat Desa Berakhir Bersamaan Dengan Jabatan Kades


Dalam artikel sebelumnya, admin telah membahas tentang jabatan baru pimpinan perangkat desa dan artikel persyaratan untuk menjadi calon pimpinan perangkat desa

Artikel berikut ini admin kutip dari Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor ... Tahun ..... Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jadi belum merupakan finalisasi undang-undang desa karena masih akan dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2022 mendatang. 

Dan andaikata dalam prolegnas nanti Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor ... Tahun ..... Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini disahkan sesuai dengan rancangan tersebut, maka pada pasal 53 menjelaskan masa kerja seorang pimpinan perangkat desa akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya jabatan kepala desa.

Berikut ini kutipan pasal 53 dari Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor ... Tahun ..... Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, tersebut:

Pasal 53 

  1. Masa jabatan pimpinan perangkat Desa berakhir bersamaan dengan berakhirnya jabatan kepala Desa. 
  2. Pimpinan perangkat Desa berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan karena: 
    • a. meninggal dunia; 
    • b. permintaan sendiri; atau 
    • c. diberhentikan. 
  3. Pimpinan perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena: 
    • a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; 
    • b. berhalangan tetap;
    • c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau 
    • d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa. 
  4. Pemberhentian pimpinan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota. 
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian pimpinan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pada ayat 5 diatas di jelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pimpinan perangkat desa akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, dan kita tunggu saja aturan yang lebih lengkap mengenai pimpinan perangkat desa dalam peraturan yang akan diterbitkan oleh pemerintah nantinya.




2 komentar untuk " Revisi UU Desa, Jabatan Pimpinan Perangkat Desa Berakhir Bersamaan Dengan Jabatan Kades"

  1. 5 tahun itu anggap saja baru menguasai semua tugas pokok,,setelah menguasai ganti baru lagi,,mana bisa baik pelayanan nya,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. TIDAK JUGA.
      Menurut saya tugas pokok bisa di kuasai dalam 1-2 tahun juga sudah menguasai, sisanya memperbaiki pelayanan dan membangun pasilitas-pasilitas yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di desa

      Hapus