Revisi UU Desa, Minat Jadi Pimpinan Perangkat Desa Ini Persyaratannya - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Revisi UU Desa, Minat Jadi Pimpinan Perangkat Desa Ini Persyaratannya


Pembahasan Rencana Revisi UUDesa tahun 2014 sangatlah dinantikan oleh berbagai kalangan, terutama para perangkat desa diseluruh Indonesia, dengan adanya Revisi UU Desa diharapkan dapat melahirkan banyak pasal yang lebih berpihak pada nasib perangkat desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam artikel admin sebelumnya yang membahas "Revisi UU Desa, Ada Jabatan Pimpinan Perangkat Desa Apa Maksudnya?", banyak diantara sobat yang menanyakan apa saja persyaratan untuk menjadi calon pimpinan perangkat desa tersebut.

Kali ini admin akan memberikan beberapa kutipan persyaratan untuk menjadi calon pimpinan perangkat desa, sesuai dengan Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor ... Tahun ..... Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Perlu dipahami bahwa hal tersebut masih merupakan rancangan undang-undang yang akan dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun mendatang. 

Dan seandainya undang-undang tersebut nantinya disahkan sesuai dengan rancangan yang telah beredar seperti sekarang ini, maka persyaratan untuk menjadi calon pimpinan perangkat akan sama dengan yang tercantum pada pasal 50.

Berikut Persyaratan untuk menjadi calon pimpinan perangkat desa sesuai pasal 50, Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor ... Tahun ... Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:

Pasal 50 

  1. Pimpinan perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan
    • a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; 
    • b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; 
    • c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan 
    • d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa dan pimpinan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.



5 komentar untuk " Revisi UU Desa, Minat Jadi Pimpinan Perangkat Desa Ini Persyaratannya"

  1. Apaan sudah ada NIPD bagi perangkat Desa?dan kalau sudah ada, bagaimana cara mendaftarkan untuk mendapat NIPD itu??

    BalasHapus
  2. sebagian daerah sdh adan NIPD, ada formatnya ..silahkan klik link
    https://www.lintastv.com/2021/04/download-form-pendataan-nikd-dan-nipd.html

    BalasHapus
  3. Sampai dimana sudah perjuangan

    BalasHapus