Revisi UU Desa, Penyetaraan Gaji Kepala Desa Dan Pimpinan Perangkat Desa - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Revisi UU Desa, Penyetaraan Gaji Kepala Desa Dan Pimpinan Perangkat Desa


Dalam Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor ... Tahun ... Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, banyak sekali kita jumpai produk pasal-pasal baru.

Dan salah satu yang sangat menarik untuk diketahui dan menjadi perbincangan diberbagai kalangan adalah tentang adanya jabatan baru di pemerintah desa yaitu Jabatan Pimpinan Perangkat Desa.

Seorang pimpinan perangkat desa selain mempunyai tugas dan fungsi sesuai jabatannya, seorang pimpinan perangkat desa tentunya juga mempunyai hak untuk mendapatkan upah (gaji) berupa penghasilan tetap (siltap) yang diterimanya setiap bulan.

Berikut ini penjelasan tentang siltap pimpinan perangkat desa yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor ... Tahun ... Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Pasal 66

Ayat (2a):

Dana perimbangan untuk penyetaraan penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan Pimpinan Perangkat Desa bersumber dari dana alokasi umum tersendiri di luar dana alokasi umum berdasarkan formula yang diatur dalam Undang Undang mengenai perimbangan keuangan pusat dan daerah.


Dan ditegaskan dalam Rancangan Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor ... Tahun .... Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Penjelasan Pasal 66 

Ayat (2a): 

Kebijakan penyetaraan penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan Pimpinan Perangkat Desa bertujuan untuk menjamin atau memastikan bahwa kesejahteraan Kepala Desa dan Pimpinan Perangkat Desa dapat meningkat atau setidaknya setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Apabila Alokasi Dana Desa dan sumber lain dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selain Dana Desa tidak mencukupi untuk penyetaraan penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan Pimpinan Perangkat Desa, Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Alokasi Umum Tambahan Dukungan Pendanaan atas Kebijakan Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Pimpinan Perangkat Desa, di luar dana alokasi umum berdasarkan formula yang diatur dalam Undang Undang mengenai perimbangan keuangan pusat dan daerah.


Posting Komentar untuk " Revisi UU Desa, Penyetaraan Gaji Kepala Desa Dan Pimpinan Perangkat Desa"