Tahapan Penelitian, Penetapan dan Pengumuman Calon Kepala Desa - LINTASTV.COM
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Tahapan Penelitian, Penetapan dan Pengumuman Calon Kepala Desa

 


Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh Panitai Pemilihan Kepala Desa terhadap Calon Kepala Desa.

Penelitian, Penetapan dan Pengumuman Calon Kepala Desa:

Pasal 22

  1. Panitia pemilihan melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan.
  2. Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang.
  3. Panitia pemilihan mengumumkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada masyarakat untuk memperoleh masukan.
  4. Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diproses dan ditindak lanjuti panitia pemilihan.


Pasal 23

  1. Dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, Panitia pemilihan kepala desa menetapkan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa.
  2. Calon kepala desa yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat.


Pasal 24

  1. Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 (dua puluh) hari.
  2. Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.
  3. Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masa jabatan Kepala Desa berakhir, Bupati/Walikota mengangkat penjabat Kepala Desa dari pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten/Kota. 


Pasal 25

Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 lebih dari 5 (lima) orang, panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan,tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati/Walikota.


Pasal 26

  1. Penetapan calon kepala desa disertai dengan penentuan nomor urut melalui undian secara terbuka oleh Panitia pemilihan.
  2. Undian nomor urut calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh para calon.
  3. Nomor urut dan nama calon yang telah ditetapkan disusun dalam daftar calon dan dituangkan dalam berita acara penetapan calon Kepala Desa.
  4. Panitia pemilihan mengumumkan melalui media masa dan/atau papan pengumuman tentang nama calon yang telah ditetapkan, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal ditetapkan.
  5. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat.


Posting Komentar untuk "Tahapan Penelitian, Penetapan dan Pengumuman Calon Kepala Desa"