Status Perangkat Desa Diangkat Menjadi ASN Kategori PPPK 2023
Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perangkat desa mempunyai peranan yang sangat penting selain peranan seorang Kepala desa.
Etos kerja para perangkat desa dalam menjalankan fungsi, tugas serta kewajibannya, selama ini memang belum berjalan secara dengan optimal.
Salah satu penyebabnya yaitu sampai saat ini belum adanya kejelasan tentang status kepegawaian para abdi masyarakat tersebut.
Dimana kita ketahui, status kepegawaian merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kinerja seorang pegawai di suatu organisasi atau instansi.
Dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sendiri belum memuat adanya klausal khusus terkait status kepegawaian perangkat desa.
Walaupun demikian para perangkat desa, harus tetap bersemangat dalam menjalankan tugas-tugas yang diembannya.
Pemerintah saat ini masih terus mengupayakan dan membuat kebijakan yang berpihak dengan perangkat desa.
Seperti signal positif yang disampaikan oleh Kemendagri Tito karnavian tentang keinginan adanya aturan terkait kejelasan tentang status perangkat desa.
Senada dengan hal tersebut beberapa waktu lalu Nana Wahyudi selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Subdit Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, juga menginginkan segera adanya kepastian atau kejelasan tentang status perangkat desa.
Pihaknya juga mengusulkan agar Perangkat Desa diangkat sebagai ASN kategori PPPK
Silahkan video selengkapnya pada Link diatas
Apa aja persyaratan
BalasHapusKemungkinan Hampir sama dg perekrutan PPPK yg lain
HapusSudah seharusnya layak di terbitkan status kepegawaian perangkat desa, pasalnya pergantian kepala desa membuat kekhawatiran terhadap nasib mereka sebagai aparatur desa
BalasHapusBetul sekali sobat
Hapuskapan prangkat desa di anggkat jadi pegawai negri sipil
BalasHapusKita tunggu revisi UU Desa
HapusAmin, Do'a dari Seluruh Aparatur Desa Yang Ada di Indonesia semoga terealisasikan.
BalasHapusAs. Perangkat desa itu harus dipertimbangkan lebih mendalam terkait kinerja dan tupoksi sebagai perangkat desa, Setidaknya masa jabatan perangkat Desa itu harus di tetapkan.
BalasHapusPerangkat desa merupakn ujung tombak d pemritahan maka kalau memang adanya pengakatan P3K kusus perangkat desa dengan tanpa sarat
BalasHapustidak lama lagi pergantian kepala desa, lalu kapan revisi undang undang tentang desa di terbitkan. apa nunggu kita sudah tidak menjabat lagi jadi perangkat desa baru undang undang tentang desa di revisi
BalasHapusTolong diupayakan perangkat desa fiangkat pppk, nasib para perangkat desa sangat minim
BalasHapusTolong pak presiden nasib perangkat desa tidak menentu
BalasHapusKlw Perangkat Desa jdi P3K kira2 Berapa taun masa kerjanx Apa masi tetap 60vthn?🙏
BalasHapus