TERBARI !! Alur Penyusunan RKP Desa Sesuai Permendes - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

TERBARI !! Alur Penyusunan RKP Desa Sesuai Permendes


RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

Ketentuan mengenai RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Petunjuk teknis penyusunan RKP Desa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.

Peraturan Desa tentang RPJM Desa menjadi pedoman dalam penyusunan RKP Desa.

RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Jadi RKP Desa yang dilaksanakan ini adalah merupakan RKP Desa untuk tahun berikutnya.

Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

Perencanaan Pembangunan Desa terdiri atas: 

  • a. penyusunan RPJM Desa; dan 
  • b. penyusunan RKP Desa.

Adapun alur penyusunan RKP Desa dilakukan melalui tahapan :

  1. Pembentukan tim penyusun RKP Desa.
  2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa.
  3. Pencermatan ulang RPJM Desa.
  4. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
  5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, dan
  6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

Berikut ini penjabarannya:

1. Pembentukan tim penyusun RKP Desa.

a. Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa.

b. Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari:

  1. Pembina yang dijabat oleh kepala Desa;
  2. Ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
  3. Sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan
  4. Anggota berasal dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya.

c. Tim penyusun RKP Desa paling sedikit berjumlah 7 orang ( Boleh 9 atau 11 orang ).

d. Komposisi Tim penyusun RKP Desa terdiri dari paling sedikit 30% perempuan.

e. Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa.

Rencana kegiatan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam rancangan dokumen RKP Desa disusun berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa.

Rencana pembiayaan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam rancangan dokumen RKP Desa disusun berdasarkan:

  1. Perkiraan pendapatan asli Desa;
  2. Pagu  indikatif Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
  3. Pagu indikatif alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
  4. Perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
  5. Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
  6. Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota; dan
  7. Sumber keuangan Desa lainnya yang sah dan tidak mengikat

3. Pencermatan ulang RPJM Desa.

Pencermatan ulang RPJM Desa dilakukan dengan cara:

  1. Mencermati arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa;
  2. Mencermati skala prioritas rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 tahun anggaran berikutnya yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa;
  3. Mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa;
  4. Mencermati daftar usulan masyarakat Desa perihal program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa; dan
  5. Mencermati rencana kerja sama antar Desa dan/atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.

Hasil pencermatan ulang RPJM Desa memuat data dan informasi mengenai:

  • Daftar prioritas usulan rencana program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya;
  • Daftar usulan masyarakat Desa yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs Desa;
  • Daftar rencana kerja sama antar Desa; dan
  • Daftar rencana kerja sama Desa dengan pihak ketiga.

4. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa

a. Rancangan RKP Desa paling sedikit memuat:

  1. Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
  2. Rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya;
  3. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
  4. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak lain;
  5. Rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
  6. Tim Pelaksana Kegiatan.

b. Tim penyusun RKP Desa menyampaikan rancangan RKP Desa kepada kepala Desa untuk diperiksa dengan dilengkapi berita acara.

c. Dalam hal kepala Desa menyetujui rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud, kepala Desa meminta BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa

d. Dalam hal kepala Desa tidak menyetujui rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud, kepala Desa meminta tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa dengan tidak menambahkan kegiatan baru di luar hasil kesepakatan tim RKP Desa.

5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

a. Kepala Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.

b. Musrenbang Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat.

c. Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud membahas dan menyepakati:

  1. Hasil pencermatan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa yang merujuk pada Sistem Informasi Desa;
  2. Rancangan RKP Desa terkait dengan pembidangan program dan kegiatan beserta sumber pendanaannya; dan
  3. Prioritas program dan/atau kegiatan yang difokuskan pada upaya mewujudkan pencapaian SDGs Desa yang sudah ditetapkan dalam dokumen RPJM Desa.

d. Hasil kesepakatan Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dituangkan dalam berita acara.

e. Berita acara hasil sebagaimana dimaksud disampaikan oleh kepala Desa kepada BPD

f. Berita acara sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa.

6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

a. BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas, menetapkan dan mengesahkan RKP Desa.

b. Pembahasan dan pengesahan RKP Desa sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. Pembahasan rancangan RKP Desa;
  2. Penetapan rancangan RKP Desa melalui berita acara Musyawarah Desa; dan
  3. Pengesahan dokumen RKP Desa.

c. Berita acara Musyawarah Desa ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD, anggota BPD dan seorang   perwakilan masyarakat Desa.

d. Pengesahan dokumen RKP Desa dilakukan dengan penandatanganan Peraturan Desa tentang RKP Desa oleh kepala Desa dan ketua BPD.


Demikian , semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "TERBARI !! Alur Penyusunan RKP Desa Sesuai Permendes "