10 Tahapan Pengisian Anggota BPD Sesuai Permendagri - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

10 Tahapan Pengisian Anggota BPD Sesuai Permendagri

 


Hallo sobattt ..... semoga kita selalu sehat dan diberi kekuatan serta senantiasa dalam lindunganNya. Aamiin.


Baiklah kali ini sesuai dengan judul artikel saya diatas yaitu 10 Tahapan Pengisian Anggota BPD Sesuai Permendagri.


Sering kali kita mendengar istilah BPD, disetiap Rapat, Musyawarah, dan pertemuan-pertemuan desa lainnya, tetapi tidak banyak diantara kita yang tahu bagaimana sebenarnya Tahapan Pengisian Anggota BPD sesuai permendagri.


Sebelum istilah BPD seperti yang kita ketahui sekarang ini, sebelumnya telah ada istilah DPD atau Dewan Perwakilan Desa.


dirasa ada hal-hal yang sering timbul dari perbedaan kewenagan antara DPD " sebagai Dewan di Desa " dengan Pemerintahan Desa " Kepala Desa ", sehinga  DPD dirubah dengan BPD.


Dimana cara atau tahapan pengisian dan kewenagannya  DPD dan BPD ada perberbedaan.


Sebelum kita lanjutkan pembasahan tentang " 10 Tahapan Pengisian Anggota BPD Sesuai Permendagri " terlebih dahulu yok...?! kita cari tahu apa yang dimaksud dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa tersebut)


BPD (Badan Permusyawaratan Desa) atau yang disebut  dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.


Siapa saja yang bisa menjadi anggota BPD ? Anggota BPD adalah merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara Demokratis melalui pemilihan secara langsung atau secara musyawarah perwakilan.


Dari kedua cara  pengisian BPD tersebut, saya akan membahas pengisian secara musyawarah perwakilan saja, karena cara ini menurut saya lebih efektif dan efisien dibanding dengan cara pemilihan secara langsung.


Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.


Pengisian anggota BPD dilakukan melalui :

  • Pengisian berdasarkan keterwakilan wilayah; dan
  • Pengisian berdasarkan keterwakilan perempuan


Dengan mengacu Permendagri Nomor 110 tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, saya telah merangkumnya menjadi 9 Tahapan Pengisian Anggota BPD


Artikel terkait : 


Adapun 10 tahapan pengisian anggota BPD melalui musyawarah keterwakilan adalah sebagai berikut :

  1. Pengisian anggota BPD tersebut dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa,
  2. Adapun jumlah panitia tersebut paling banyak 11 orang yang terdiri dari unsur Perangkat Desa paling banyak 3 orang dan unsur Masyarakat paling banyak 8 orang.
  3. Panitia melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
  4. Bakal calon anggota BPD yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai calon anggota BPD
  5. Pemilihan calon anggota BPD paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum keaanggotaan BPD berakhir
  6. Proses musyawarah pengisian anggota BPD oleh unsur wakil masyarakat.
  7. Calon anggota BPD terpilih disampaikan oleh panitia kepada Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari sejak calon anggota BPD terpilih ditetapkan panitia (Berita Acara
  8. Selanjutnya Kepala Desa menyampaikan data calon anggota terpilih tersebut kepada Bupati melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya dari panitia
  9. Dan yang terakhir Calon anggota BPD diresmikan oleh Bupati sebagai anggota BPD dengan surat Keputusan Bupati.
  10. Dan yang terakhir, BPD menjalankan Fungsi dan Tugasnya (masa jabatan keanggotaan) selama 6 (enam) tahun sejak pengucapan sumpah atau janji sebagai anggota BPD.


Demikian 10 Tahapan Pengisian Anggota BPD sesuai permendagri, yang telah saya rangkum.


Sekian dan terimakasih semoga bermanfaat, salam " Lintastv "



Posting Komentar untuk "10 Tahapan Pengisian Anggota BPD Sesuai Permendagri"