Wow Perangkat Desa Dapat Gaji Ke 13
Sering kali kita mendengar istilah gaji ke 13, apa yang dimaksud gaji ke 13 itu?
Dan biasanya yang mendapatkan gaji ke 13 adalah mereka yang bekerja sebagai Pegawai Sipil Negara (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri
Dan bagaimana dengan kita selaku Perangkat Desa, apakah juga bisa mendapatkan gaji ke 13 ?
Sebelum admin membahas lebih lanjut tentang gaji ke 13 bagi perangkat desa, admin akan mencoba memberikan sedikit gambaran tentang gaji ke 13
Pengertian Gaji Ke 13
Apakah yang dimaksud dengan gaji ke 13 itu ? kalau kita merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
Gaji ke 13 adalah gaji yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Gaji Ke 13 Diberikan Pada Bulan Berapa ?
Dan gaji ke 13 biasanya diberikan pada bulan Juli dengan besaran gaji mengaju pada besaran gaji bulan Juni ( gaji satu bulan penuh )
Mengapa yang menjadi ajuan besaran jumlah gaji ke 13 adalah bulan Juni ? hal ini disebabkan karena jumlah besaran gaji seorang PNS atau ASN dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni bisa saja tidak sama karena mengalami perubahan jumlah gaji ( misalnya ada kenaikan gaji )
Bagaimana dengan Gaji Ke 13 Bagi Perangkat Desa
Kita ketahui bahwa pada tahun 2020 yang lalu ada disebagaian daerah Kabupaten di Indonesia yang sudah menganggarakan pemberian gaji ke 13 ( siltap ke 13 ) kepada perangkat desanya
Kita ambil contoh di Kabupaten Kendal ( Kendal merupakan satu dari 35 kabupaten/kota yang berada dalam wilayah Provinsi Jawa Tengah )
Di Daerah Kabupaten Kendal tersebut tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) saja yang menerima gaji ke 13, di tahun 2020
Kepala desa dan perangkat desa yang ada diwilayah Kendal tersebut juga telah mendapatkan gaji ke 13 yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Kendal
Dan langkah tersebut merupakan yang pertama kali di Indonesia, dan mudah-mudahan kedepannya nanti dapat diikuti oleh daerah-daerah lain di Indonesia, yang akan memberikan/menganggarkan gaji ke 13 bagi perangkat desanya, guna untuk meningkatkan kesejahteraan bagi perangkat desa
Bagaimana dengan daerah sobat, apakah tahun ini di daerah sobat akan mengikuti jejak Kabupaten Kendal ?
Dan tidak dipungkiri bahwa pada tahun 2020 yang lalu sudah banyak daerah kabupaten yang sudah menerapkan pemberian gaji/siltap perangkat desa setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIa, begitu pula besaran gaji/siltap perangkat desa di tahun 2021
Seperti pertanyaan diatas " Dan bagaimana dengan kita selaku Perangkat Desa, apakah juga bisa mendapatkan gaji ke 13 ?
Semua bisa saja terjadi, mudah-mudahan pandemi covid-19 cepat berlalu, dan perekonomian cepat pulih, sehingga anggaran untuk membangun desa dan kesejahteraan perangkat desa juga meningkat
Kita berharap dan berdoa agar kiranya daerah kita juga akan menganggarkan pemberian gaji ke 13 ( siltap ke 13 ) bagi perangkat desa, Aamiin
insya allah bisa ...
BalasHapusiya mudah2an cepat terealisasi..Aamiin
BalasHapus