Babak Baru Paket C vs Sarjana, Camat Membatalkan SK Perangkat Desa Terpilih - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Babak Baru Paket C vs Sarjana, Camat Membatalkan SK Perangkat Desa Terpilih

 


GRESIK - Pengangkatan perangkat di Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng memasuki babak baru.

Kali ini, Camat Benjeng, Suryo Wibowo mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembatalan pengangkatan perangkat desa Munggugebang, Suparno.

Hal ini menegaskan bahwa SK tersebut membatalkan keputusan Kepala Desa Wariyanto tentang pengangkatan perangkat desa.

Keputusan tersebut  tertuang dalam SK nomor surat 141.2/187/437.106/2021 itu ditandatangani langsung oleh Camat Suryo Wibowo.

Dalam surat itu tertara ada tiga ketentuan yang harus dipatuhi.

Pertama, membatalkan keputusan Kepala Desa Munggugebang tentang pengangkatan perangkat desa setempat dinyatakan tidak berlaku.

Kedua, sebagai akibat hukum yang ditimbulkan atas ditetapkannya keputusan Kepala Desa Munggugebang sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu dinyatakan tidak sah.

Ketiga, keputusan camat ini mulai ditetapkan pada tanggal 27 Mei 2021.

"Setelah kami rapatkan kami keluarkan SK. Sudah saya sampaikan ke kepala desa," terangnya.

Artinya, pelantikan perangkat Desa Munggugebang Suparno yang dilakukan di area parkir pergudangan Romokalisari, Surabaya pada  Kamis (20/5/2021) tidak berlaku.

Sebelumnya, Kepala Desa Munggugebang, Wariyanto mangkir untuk kedua kalinya pada pemanggilan kedua dewan Selasa (25/5/2021).

Kali ini, dengan alasan sakit. Komisi I DPRD Gresik akan menghubungi dokter yang merawat Wariyanto.

Selain Wariyanto, pada rapat dengar pendapat (hearing) di ruang Komisi I DPRD Gresik itu, panitia penjaringan perangkat desa (P3D) juga tidak hadir. Pihak panitia tidak memenuhi undangan legislatif tanpa alasan.

Rapat tersebut hanya dihadiri organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, inspektorat, kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Kemudian Camat Benjeng, Suryo Wibowo dan lembaga swadaya masyarakat.

Komisi I belum bisa menyimpulkan apa-apa terkait seleksi hingga pelantikan perangkat desa Munggugebang.

Sebab, masih proses masih dalam pemeriksaan inspektorat.

Karena dalam dua kali pemanggilan, Wariyanto tidak kunjung datang memenuhi undangan.

"Kami akan cek dengan menghubungi dokter, menanyakan kesehatannya (Wariyanto) seperti apa, kondisinya bagaimana?" ucapnya.

Polemik ini muncul saat Desa Munggugebang menggelar ujian perangkat desa yang diduga adanya permainan.

Belum selesai polemik itu, Kades secara diam-diam malah menggelar pelantikan di Surabaya.

Seleksi itu diikuti tiga peserta itu yakni Suparno dan istrinya, Sri Danarti.

Keduanya lulusan kejar Paket C (setara SMA) serta Wildan Erhu Nugraha, alumnus Unair Surabaya.


Artikel menarik: 

Hasil seleksi tes tulis Suparno yang mantan anggota BPD itu mendapatkan nilai sempurna yakni 100.

Istrinya, Sri Danarti mendapatkan nilai nyaris sempurna yakni 99.

Sedangkan, Wildan yang menjadi guru swasta itu mendapatkan nilai 68.

Tes tersebut menjadi viral di media sosial. 


sumber berita


Posting Komentar untuk "Babak Baru Paket C vs Sarjana, Camat Membatalkan SK Perangkat Desa Terpilih"