Revisi UU Desa, Komite 1 DPD RI Rumuskan 9 Pokok Perubahan - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Revisi UU Desa, Komite 1 DPD RI Rumuskan 9 Pokok Perubahan


JAKARTA - Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga mengatakan Komite I DPD RI telah menyusun draft naskah akademik dan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Artikel terkait: 

Hal ini disampaikan Fernando Sinaga dalam laporannya terkait perkembangan pelaksanaan tugas penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa termasuk pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dalam sidang paripurna ke–12 DPD RI, Jumat, (16/7), di Kompleks Parlemen, Jakarta, yang berlangsung secara hybrid melalui virtual meeting dan kehadiran fisik pimpinan dan anggota DPD RI.

“Berdasarkan Hasil Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dilakukan Komite I dan kajian yang dilakukan maka dirumuskan sembilan pokok perubahan UU Desa terkait Kewenangan Desa, Kelembagaan Desa, Perangkat Desa, Keuangan Desa, Peraturan Desa, Pemilihan Kepala Desa, Pembinaan Dan Pengawasan Desa oleh Pemerintah, Pengembangan Digitalisasi Desa dan Pembentukan Majelis Hakim Perdamaian Desa”, jelas Fernando Sinaga.

Senator dari Kalimantan Utara ini menambahkan, dalam perkembangan pembahasan yang dilakukan Komite I, melalui rapat-rapat dengan mitra kerja, pakar, kunjungan kerja dalam rangka inventarisasi materi, seminar uji sahih, hingga kegiatan finalisasi RUU, terdapat dinamika pembahasan dan masukan dari berbagai kalangan khususnya stakeholder yang bersentuhan langsung dengan implementasi UU Desa.

Setelah itu, Komite I DPD RI mengambil sikap dan melakukan kajian lebih lanjut dan pendalaman terhadap substansi materi perubahan yang telah disusun.

Fernando menilai hal ini diperlukan agar RUU yang dihasilkan nantinya benar-benar merupakan rumusan penyempurnaan regulasi yang akan melindungi dan memberdayakan Desa serta mewujudkan Desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis.

“Saya sebagai salah satu pimpinan Komite I DPD RI ingin menggarisbawahi bahwa RUU tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini ditargetkan untuk dapat diselesaikan dalam masa sidang mendatang”, tegas Fernando Sinaga, yang juga anggota Badan Pengkajian MPR RI ini.


sumber berita

Posting Komentar untuk "Revisi UU Desa, Komite 1 DPD RI Rumuskan 9 Pokok Perubahan"