Revisi UU Desa, Terlanjur “HEBOH” Ternyata Tidak Masuk Prolegnas 2022 - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Revisi UU Desa, Terlanjur “HEBOH” Ternyata Tidak Masuk Prolegnas 2022


DPR RI telah mengadakan Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022, Rapat tersebut diadakan  di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Hasil dari keputusan rapat paripurna tersebut di antaranya, menetapkan RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2022 sebanyak 40 RUU, dengan rincian; 26 RUU diusulkan DPR RI, 12 RUU diusulkan pemerintah dan 2 RUU diusulkan DPD RI serta ada 6 RUU kumulatif terbuka serta menetapkan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 yang semula berjumlah 247 RUU menjadi 254 RUU.

Dimana kita ketahui bahwa dalam tahun 2021, PPDI dan beberapa organisasi perangkat desa yang lainnya bersama DPD RI telah menggelar beberapa kali audensi yang membahas berkaitan dengan berbagai usulan yang akan dimasukan dalam Revisi UU Desa.

Begitu pula dengan DPD RI, selama ini sudah beberapa kali melakukan uji sahih draf RUU tentang perubahan kedua Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang digelar diberbagai daerah.

Dalam kegiatan uji sahih draf RUU tentang perubahan kedua Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut, selain DPD RI sebagai penyelenggara, kegiatan itu juga dihadiri oleh berbagai pihak, seperti dari pihak pemerintah dan kalangan Akademisi dari berbagai Universitas.

Namun kenyataannya, revisi UU Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Desa tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022. tentunya hal tersebut sedikit banyaknya mengecewakan bagi perangkat desa, terutama yang tergabung dalam PPDI dan organisasi perangkat desa lainnya.

Tidak masuknya revisi UU Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Desa dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022, bisa jadi karena DPR RI merasa revisi UU Desa  saat ini belum terlalu urgent untuk masuk dalam prolegnas tahun 2022.

Perangkat desa sepertinya  harus bersabar lagi dan berharap agar revisi UU Nomer 06 Tahun 2014 Tentang Desa bisa masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023. Dan pada tahun 2022, dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki, mengurangi atau menambah pasal-pasal dalam draf usulan agar lebih baik lagi.

Ada 5 point penting pembahasan yang menarik, dan menjadi semangat dalam R U U tentang perubahan Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut, yaitu. penguatan kembali, kewenangan yang dimiliki desa, adanya penguatan digitalisasi desa, adanya perlindungan bagi kepala desa, dan perangkat desa, berkaitan dengan persoalan hukum, adanya integrasi, antara dana yang bersumber dari APBN, Provinsi dan kabupaten dan dorongan pemilihan kepala desa, dengan kearifan lokal setempat.

Selain 5 point tadi, masih ada hal yang menarik, dalam draf R U U tentang perubahan Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut. Seperti soal majelis perdamaian desa, soal masa jabatan perangkat desa, Badan permusyawaratan desa, hingga siltap kepala desa dan perangkat desa.


Berikut 40 rancangan undang-undang yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022:

USULAN DPR:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan.
8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
10. Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Psikologi.
11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
12. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangandan Penguatan Sektor Keuangan.
13. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
14. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
15. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
16. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.
18. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
19. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
20. Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia.
21. Rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI.
22. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.
23. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
24. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
25. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
26. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

USULAN PEMERINTAH:
27. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi.
28. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
29. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
30. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
31. RUU tentang Hukum Acara Perdata.
32. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
33. RUU tentang Ibu Kota Negara.
34. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (RUU tentang Landas Kontinen).
35. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah).
36. RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis:
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular).
37. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
38. RUU tentang Desain Industri (dalam Prolegnas 2020-2024, tertulis: RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri).

USULAN DPD:
39. RUU tentang Daerah Kepulauan.
40. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.

DAFTAR RUU KUMULATIF TERBUKA:
1. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional.
2. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi.
3. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (DPR/PEMERINTAH).
4. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
5. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
6. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.


Posting Komentar untuk " Revisi UU Desa, Terlanjur “HEBOH” Ternyata Tidak Masuk Prolegnas 2022"