NIPD Atau NIAPD Saat Ini Sedang Digodok di Kemendagri - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

NIPD Atau NIAPD Saat Ini Sedang Digodok di Kemendagri


Sebagaimana admin telah sampaikan dalam beberapa artikel sebelumnya terkait Nomer Induk Perangkat Desa (NIPD) atau Nomer Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIAPD).

Hal yang berkaitan dengan NIPD atau NIAPD tersebut memang sangat menarik untuk dibahas dan diikuti sampai sejauh mana perkembangan NIAPD itu diproses oleh pemerintah, dalam hal ini tentunya yang berwenang adalah Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa.

Memang diakui data perangkat desa yang telah masuk ke Kementerian Dalam Negeri sangatlah masih sedikit, sampai saat ini data yang masuk kurang lebih 30% dari jumlah data perangkat desa yang ada diseluruh Indonesia.

Dan hal ini sangat berpengaruh terhadap proses yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri terkait penerbitan regulasi Nomer Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIAPD) itu sendiri.

Sebagaimana telah disampaikan oleh Sekretaris Jendral (Sekjen PPDI)  Sarjoko,S.H, dalam acara pertemuan antara perwakilan PPDI dengan Komisi 2 DPR RI di Jakarta beberapa waktu yang lalu, dalam acara penyampaian aspirasi terkait rencana revisi UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa.

Sarjoko,S.H. (yang lebih akrap dipanggil Mas Joko) dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya akan mencari jalan alternatif terkait Nomer Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIAPD) yang saat ini sedang diolah/digodok di Kementerian Dalam Negeri untuk dapat segera diterbitkannya regulasi tentang Nomer Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIAPD).

“Kami bergerak mencoba untuk mencari jalan alternatif yaitu dengan meminta menerbitkan regulasi tentang Nomer Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIAPD-red) yang saat ini sedang digodok di Kementerian Dalam Negeri, di Bina Pemerintahan Desa,” Jelas Mas Joko.

Lebih lanjut Mas Joko juga berharap kiranya Komisi 2 DPR RI dapat ikut campur atau intervensi kepada Kementerian Dalam Negeri dengan cara mengundangnya ke gedung DPR RI, untuk dimintai keterangan dan penjelasan sampai sejauh mana Nomer Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIAPD) itu di godok atau dibahas di Kementerian Dalam Negeri.

Dan setelah adanya penerbitan regulasi tentang Nomer Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIAPD) oleh Kementerian Dalam Negeri, dengan demikian Pemerintah Daerah dapat diminta dengan segera untuk menerbitkan Nomer Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIAPD) bagi perangkat desa yang ada diwilayahnya.

“Dengan harapan, Bapak (Komisi 2 DPR RI-red) berkenan untuk memanggil Kementerian Dalam Negeri, sampai sejauh mana Nomer Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIAPD) itu dibahas, kalau sudah ada regulasinya, secara otomatis kami PPDI bisa meminta kepada temen-temen (PPDI-red) untuk segera meminta kepada Pemerintah Daerah agar segera menerbitkan Nomer Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIAPD)” tegas Mas Joko. 


2 komentar untuk " NIPD Atau NIAPD Saat Ini Sedang Digodok di Kemendagri"

  1. Menurut saya Pimpinan PPDI pusat Bersurat Ke setiap Bupati maupun Wali kota agar mereka tindak lanjut sampai ke Desa Desa sehingga mempercepat Proses NIPD..jika Bupati atau wali Kota di Daerah Mana yang tidak hiraukan surat Dari PPDI tidak usah di Ladeni...tetapi Proses saja Bupati atau Walikota yg merespon surat dari PPDI.. Terimakasih..

    BalasHapus
  2. Harusnya program ini segera dijalankan agar para perangkat desa dpt bekerja maksimal dalam bekerja.kalau tdk urusan desa selalu terbengkalai karena perangkat desa sekarang ini mikir nya hanya menjabat 5 thn,jdi apa yg dikerjakan Pilkades lagi ganti lagi..ganti lagi..perangkat desa nya pasti akan kacau balau pemerintah desa nya,kalimantan barat masih hamburadul khususnya kabupaten Melawi perangkat desa nya msh ada yg lulusan sd,smp...dan juga terjadi dimna2 pemecatan perangkat desa karena hak progrative kepala desa....by Leternus S.Pd.K

    BalasHapus