BREAKING NEWS ‼ Mulai 2023 Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

BREAKING NEWS ‼ Mulai 2023 Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan masa kerja kepala desa (kades) tidak hanya enam tahun, tetapi menjadi sembilan tahun. Perpanjangan masa jabatan ini agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat pilkades.

"Membangun desa butuh kesinambungan dan berkelanjutan. Kalau begitu maka progres pasti naik. Kalau 6 tahun, dari pendalaman saya tidak cukup. Kita tidak ingin 18 tahun grafik pembangunan desa naik turun, kita inginnya naik," tegasnya Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini, di kantor Bupati Halmahera Utara, Jumat (14/10/2022).

Masa jabatan kepala desa saat ini 6 tahun dalam 1 periode. Setiap orang diberi kesempatan menjabat sampai 3 periode dengan total 18 tahun masa jabatan. Gus Halim menyatakan bahwa usulannya terkait periode kepala desa tidak menambah atau mengurangi tahun maksimal jabatan.

“Saya hanya ingin pembagian dari akumulasi waktu tersebut diubah karena menyesuaikan dengan lamanya proses membangun desa,” ujar Gus Halim.

Tidak hanya itu, Gus Halim juga melihat kondisi di lapangan yang sering terjadi, 6 tahun masa jabatan pertama cenderung hanya efektif selama 2 tahun, sementara 4 tahun lainnya terpakai untuk urusan pemilihan kepala desa.

"Kalau di Jawa saya hitung, 6 tahun itu 2 tahun pertama menyelesaikan konflik, 2 tahun persiapan pilkades jadi kerjanya cuma 2 tahun. Makanya kita ingin jangan habis untuk menyelesaikan konflik tapi untuk mengabdi. Itulah kenapa kita sedang menggulirkan agar jabatan kepala desa jangan 18 tahun dibagi 3 tapi 18 tahun dibagi 2," ungkapnya.

Kementerian Desa RI terus berupaya mengubah masa jabatan Kepala Desa. Saat ini usulan perpanjangan masa jabatan kades ini masih dalam tahap pembahasan dengan pihak terkait, salah satunya DPR. Oleh karena itu, Gus Halim menghimbau, sambil menunggu keputusan atas usulan ini, para kepala desa diminta untuk tetap fokus menyelesaikan pembangunan dan meningkatkan status desanya.

Lebih lanjut Gus halim juga memberikan sinyal bahwa kemungkinan besar perpanjangan masa jabatan kepala desa di mulai tahun 2023.

"Per tahun depan, masa jabatan Kepala Desa akan diperpanjang, "ungkapnya.

Ada pun alasan lain Kementerian Desa RI, memperpanjang jabatan Kepala Desa, yakni untuk meringankan beban kerja, para Pemerintah Daerah. Selain itu, program desa lebih berkelanjutan dan bersinambungan.


7 komentar untuk "BREAKING NEWS ‼ Mulai 2023 Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun"

  1. Judul nya menggiring opini.. sedangkan di dalam pemberitaannya masih wacana..

    BalasHapus
  2. Kebanyakan berita ga pasti, hoaks! Jangan dipercaya!

    BalasHapus
  3. Kesempatan utk memperkaya diri.

    BalasHapus
  4. Kades diminta iuran utk mengubah uu.(bobrok negeri ini)

    BalasHapus
  5. Semakin banyak tikus.

    BalasHapus
  6. Setuju masa jabatan kades di perpanjang menkadi 9 tahun

    BalasHapus
  7. Pertanyaan saya bila saat ini ada kades yang menjabat sudah 2 periode dengan aturan yang lama apakah disisa periode yang ke 2 ini si kepala desa otomatis di tambah 3 tahun atau ikut pemilihan kembali dengan konsekwensi 3 periode mohon penjelasannya

    BalasHapus